Polres Sinjai Press Release Ungkap Kasus Pencurian dan Pemberatan
Sinjai – Kepolisian Resor Sinjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Pada Jumat sore (18/7/2025), Sat Reskrim Polres Sinjai menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian dan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Sinjai Timur. Kegiatan ini berlangsung di ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Sinjai dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, IPTU Andi Adi Asrul, SH., MH, mewakili Kapolres Sinjai.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Plh. Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, Kanit Tipidum Aiptu Abd. Waris, serta sejumlah awak media lokal. Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial TM (36), seorang residivis kasus serupa.
"Pelaku TM ini sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Sinjai. Ia bahkan baru saja keluar dari Rumah Tahanan beberapa bulan lalu," ujar IPTU Adi Asrul.
Pelaku TM ditangkap oleh Tim Resmob Polres Sinjai di wilayah Kota Makassar, tepatnya di Jalan Athira Raya, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang. Saat akan diamankan, pelaku sempat melawan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki kirinya.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan Polisi Nomor: LP/B/154/VII/2025/SPKT/Polres Sinjai yang dilayangkan oleh korban bernama Asrul (49), warga Desa Kampala, Kecamatan Sinjai Timur. Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa rumahnya telah dibobol saat ditinggal ke kantor.
“Korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci pada Senin, 14 Juli 2025 pagi. Saat kembali pukul 10.08 Wita, ia mendapati isi lemari di dalam kamarnya berantakan dan sejumlah perhiasan emas telah raib,” ungkapnya.
Adapun perhiasan yang hilang meliputi anting, gelang, cincin, dan kalung emas dengan estimasi berat total sekitar 20 gram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp34 juta.
Modus yang digunakan pelaku TM terbilang nekat. Ia mencungkil jendela samping kiri rumah menggunakan alat pahat, lalu masuk ke kamar korban dan mengambil perhiasan yang disimpan di dalam lemari serta di atas meja. Setelah menggasak emas, pelaku kabur melalui pintu depan rumah dan langsung menuju kediamannya.
Setelah itu, TM mengganti pakaian dan menuju ke sebuah pegadaian di kawasan Pasar Bongki untuk menggadaikan sebagian hasil curiannya. Berdasarkan penyelidikan cepat, Tim Resmob berhasil melacak keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain: sepasang anting emas, satu cincin, handphone, dompet berisi KTP dan kartu ATM, dua lembar surat kwitansi gadai, satu kwitansi pembayaran hotel, satu alat pahat, satu pyrex yang diduga digunakan untuk konsumsi narkotika jenis sabu, satu tas warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Genio yang digunakan pelaku.
"Atas perbuatannya, pelaku TM akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.
Polres Sinjai mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan. Langkah cepat pelaporan akan sangat membantu dalam penindakan kejahatan di wilayah Kabupaten Sinjai.
Komentar
Posting Komentar