Kasat Reskrim Polres Sinjai Release Pengungkapan Kasus Curnak


Sinjai - Kapolres Sinjai yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., MH., M.Si menggelar Press Release terkait pengungkapan pencurian ternak sapi di Dusun Korasa, Desa Lasiai Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai.

Pers Release dilaksanakan dihalaman Polsek Sinjai Timur, Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sabtu (29/03/2025) Pagi.

Turut hadir mendampingi Kasat Reskrim Kapolsek Sinjai Timur Iptu Muksin Sirajuddin, S.Sos., M.Si, Plt. Kasi Humas Polres Sinjai Iptu Sahabuddin, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sinjai Aiptu Abdul Waris, dan Kanit Reskrim Polsek Sinjai Timur Bripka Risal.

Dalam kegiatan, Kasat Reskrim menyampaikan, dari laporan Polisi LP/05/III/2025/Res Sinjai/Sek Sinjai Timur, Tanggal 25 Maret 2025, Korban bernama Nasrullah Bin Sangkala, kejadian pada Hari selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar Jam 23.30 Wita. Tempat kejadian di kandang milik korban Dusun Korasa Desa Lasiai, Kec. Sinjai, Timur Kab. Sinjai.

Dilanjutkan penyampaian kronologi pengungkapan yang di sampaikan oleh Kapolsek Sinjai Timur Iptu Muksin Sirajuddin di hadapan para awak media yang disampaikan berawal Pada hari selasa tanggal 25 maret 2025 sekitar Jam 23.00 Wita, korban (NS), melaporkan telah kehilangan sapi sebanyak 2 ekor yang disimpan di dalam kandang didusun korasa Desa lasiai Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai yakni pada hari selasa tanggal 11 maret 2025 sekitar Jam 23.30 Wita.

"Korban memberitahukan kalau ada yang memposting sapi di facebook untuk di jual dan ciri-cirinya sangat mirip dengan sapi korban NS, Sehingga anggota polsek Sinjai timur di backup Resmob Polres Sinjai segera melakukan penyelidikan terhadap sapi yang di posting oleh Lel. RM. Setelah di cek ternyata benar kalau sapi yang di posting adalah milik Lel. NS. Selanjutnya Lel. RM menyampaikan bahwa dia membeli sapi terebut seharga Rp. 12.500.000,- dari Lel. AN , selanjutnya Lel. AN membeli sapi dari Lel. SD, seharga 10.900.000,- kemudian Lel. SD membeli sapi tersebut dari lel. YF seharga Rp. 3.300.000,- dan hingga sekarang Lel. YF masih dalam pencarian.

Adapun pihak yang dimintaki keterangan Selaku saksi yaitu Lel. RM (33) thn, Lel. AN (50) Thn, Lel. SD (46) Thn, yang sementara di tahan di Mapolsek Sinjai Timur, dan Lel. YS, (26) Thn, diduga selaku eksekutor yang masih dalam Pencarian.

"Dari hasil penyelidikan sementara bahwa Lel. YS membawakan 2 ekor sapi yakni 1 ekor induk dan 1 ekor anaknya kepada Lel. SDdengan maksud akan dijual seharga Rp.4.000.000,- namun Lel. SD menawarnya sehingga kesepakatan sebesar Rp. 3.300.000,-, karena Lel. SD belum memiliki uang sebanyak Rp. 3.300.000,- maka dia hanya memberikan sebesar Rp. 1.800.000,- sedangkan sisanya dibayar dibelakangan.

Selanjutnya, Lel. SD sadar kalau kedua sapi yang di beli bermasalah karena sangat murah dan tanpa dilengkapi dokumen. Namun karena tergiur dengan keuntungan yang banyak maka Lel. SD berani untuk membelinya dan berencana akan menjualnya lagi. Lel. AN mendapat informasi dari tetangganya kalau Lel. SD memiliki sapi yang akan dijual berupa induk dan anak, sehingga Lel. AN mendatangi rumah Lel. SD mengecek sapi tersebut dan setelah cocok disepakati dijual seharga Rp. 10.900.000,- Lel. AN bersama Lel. RM bersama-sama menjemput sapi dirumah Lel. SD menggunakan mobil pickup.

"Setiba dirumah Lel. AN kemudian Lel. RM juga menyukai sapi tersebut dan berencana ingin membelinya, setelah cerita mereka sepakat sapi dijual lagi ke RM dengan harga Rp. 12.500.000,-

"Setelah RM menerima sapi tersebut kemudian dia memasang di facebook foto sapi dan kemudian mencari pembeli menjualnya. Hingga sekarang masih dilakukan pencarian terhadap Lel. YS  yang diduga selaku eksekutor/yang mengambil sapi dari kandang milik korban.

Barang Bukti yang diamankan yaitu 2 ekor sapi antara lain, 1 ekor betina induk warna merah dengan umur sekitar 7 tahun dan 1 ekor anakan jantan warna merah dengan umur sekitar 10 bulan (disita dari tangan RM), Uang tunai sebesar Rp. 9.300.000,- hasil penjualan sapi di sita dari tangan (SD).

Terhadap pelaku dipersangkakan pasal: 363 ayat 1 ke 1 Jo 55,56 Sub pasal 480 ayat 1 dan 2 KUH. Pidana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Momen Haru dan Khidmat Prosesi Pedang Pora Pernikahan Wakapolres Sinjai Kompol Tamar, S.Sos dengan Sunarti, S.Pd

Tiga Jabatan Kapolsek Jajaran Polres Sinjai Diserah Terimakan

Akhir Pelarian Napi di Tangan Resmob Polres Sinjai dan Resmob Polda Sulsel