Satreskrim Polres Sinjai Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Pornografi
Sinjai - Satreskrim Polres Sinjai mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pornografi berinisial lel. AC (23) yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 wita.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar SH., S.Ik., MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH, menjelaskan bahwa terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 201 / VIII / 2024 / SPKT / Res Sinjai, Tanggal 24 Agustus 2024.
"Awalnya korban diberitahu oleh saksi lel. AR bahwa video pornografi korban yang dikirim lewat akun facebook atas nama AJ, akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya di Mapolres Sinjai untuk di proses lebih lanjut. ujar Kasat Reskrim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari yang sama, Sabtu (24/8) pukul 18.00 wita tim resmob mengetahui alamat dan identitas terduga pelaku sedang berada di jalan bung tomo Kel. Bongki, Kec.Sinjai Utara, kemudian tim resmob bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Hasil Interogasi terhadap pelaku mengakui mengancam korban untuk menyebar vidio pornografi apabila di putuskan oleh korban dan pelaku sendiri yang merekam video pornografi tersebut.
Saat ini pelaku bersama barang buktinya satu buah handphone merk samsung A25 warna biru navy yang digunakan pelaku untuk menyebar vidio pornografi diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar